Kamis, 29 Desember 2011

Jika Bacaan Imam Terlalu Cepat

Tanya:
Saya pernah shalat Zhuhur dan Ashar di belakang imam yang sangat cepat bacaannya. Jika saya membaca Al-Fatihah dengan tartil, maka tidak akan sempurna sebelum imam ruku, dan bila saya memaksa untuk menyempurnakannya maka membuat saya tidak tuma`ninah karena terlalu cepat membacanya. Apa yang seharusnya saya perbuat?
(Abu Salamah)Tarakan

Jawab:
Jika demikian keadaan imamnya, maka boleh bagimu untuk membaca Al-Fatihah dengan cepat sepanjang tidak mengakibatkan salah dalam membaca, atau meninggalkan sebagian dari huruf-hurufnya atau yang semisalnya yang bisa merubah makna ayat. Dan bukan syarat dalam membaca Al-Fatihah harus dilafadzkan dengan lambat dan pelan, walaupun itu tentunya lebih afdhol, akan tetapi jika keadaan seperti yang digambarkan di atas maka boleh baginya membacanya dengan cepat dan hal tersebut tidak menafikan tuma’ninah dalam sholat, wallahu A’lam.

Hukum Bekerja Membangun Rumah Rentenir

Tanya:
Bagaimana hukum bekerja membangun rumah untuk seorang rentenir dan mendapat upah dari hasil pekerjaan rumah tersebut? Jazakallahu khairan.
Abu Muhammad, Poso

Jawab:
Hukum asalnya adalah boleh, dan tidak mengapa dia mengambil dan menggunakan uang dari upah kerjanya karena hal itu adalah haknya. Adapun kalau dikatakan bahwa uang yang diterima oleh sang pekerja berasal dari uang riba, maka kami katakan bahwa hal tersebut tidak mengapa, karena ada kaidah di kalangan ulama yang berbunyi: “Al-Itsmu ‘alal mubasyir” yang artinya: Dosa ditanggung oleh orang yang melakukannya secara langsung. Jadi dosa dari riba ditanggung oleh rentenir tersebut dan tidak ditanggung oleh orang yang makan dari harta riba tersebut selain dirinya. Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

“(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 38-39)

Dan telah masyhur bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mengadakan transaksi jual-beli dengan orang-orang Yahudi yang mereka ini terkenal berjual-beli dengan cara riba, dan terkadang beliau diundang makan oleh sebagian orang Yahudi lalu beliau memenuhi undangannya, bahkan beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau masih tergadaikan pada seorang Yahudi.

Akan tetapi jika para pekerja di daerah tersebut bersepakat untuk tidak bekerja membantu rentenir tersebut sebagai bentuk nasehat kepadanya agar dia mau meninggalkan praktek-praktek ribanya serta sebagai bentuk waro’ (menjaga diri dan merasa cukup) dari harta yang haram maka hal tersebut  tentunya lebih afdhol, wallahu A’lam.

Akhir Waktu Shalat Isya

Tanya:
kapan batas akhir boleh dilakukannya sholat isya? benarkah smapai fajar ?
abu abdillah rudi [udikhaeyatno@yahoo.com]

Jawab:
Ada 3 pendapat di kalangan ulama mengenai akhir waktu shalat isya:

1.    Akhir waktunya adalah 1/3 malam pertama.
Ini adalah pendapat Umar bin Al-Khaththab dan Abu Hurairah dari kalangan sahabat, Umar bin Abdil Aziz, dan salah satu pendapat Asy-Syafi’i.
Mereka berdalil dengan hadits Abu Musa, Buraidah, Jabir, dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum yang semuanya menyebutkan bahwa akhir waktunya adalah 1/3 malam pertama.

2.    Akhir waktunya adalah 1/2 malam.
Ini adalah pendapat Ats-Tsauri, Ash-hab Ar-Ra`yi, Ibnu Al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, dan pendapat lama Asy-Syafi’i, Ahmad, Al-Bukhari, dan Ibnu Hazm rahimahumullah.
Mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash secara marfu’:

فَإِذَا صَلَّيْتُمْ الْعِشَاءَ فَإِنَّهُ وَقْتٌ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

“Dan jika kalian shalat isya’, maka waktunya hingga tengah malam.” (HR. Muslim no. 964)
Juga hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dia berkata:

صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعَتَمَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ فَقَالَ خُذُوا مَقَاعِدَكُمْ فَأَخَذْنَا مَقَاعِدَنَا فَقَالَ إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا وَأَخَذُوا مَضَاجِعَهُمْ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرْتُمْ الصَّلَاةَ وَلَوْلَا ضَعْفُ الضَّعِيفِ وَسَقَمُ السَّقِيمِ لَأَخَّرْتُ هَذِهِ الصَّلَاةَ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ

“Kami pernah melaksanakan shalat isya bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, maka beliau tidak keluar (dari rumahnya untuk shalat) hingga setengah malam sudah berlalu. Lalu beliau bersabda, “Carilah tempat duduk kalian masing-masing!” Maka masing-masing kami mengambil posisi duduk. Lalu beliau bersabda lagi, “Sesungguhnya orang-orang lain telah melaksanakan shalat dan beranjak tidur, sementara kalian masih saja dalam (mendapatkan pahala) shalat selagi kalian menunggu pelaksanaannya. Kalau bukanlah karena orang yang lemah atau orang yang sakit pasti aku akan mengakhirkan shalat isya ini hingga pertengahan malam.” (HR. Abu Daud no. 358 dan An-Nasai no. 535)

Juga hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata:

أَخَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ذَاتَ لَيْلَةٍ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ أَوْ كَادَ يَذْهَبُ شَطْرُ اللَّيْلِ

“Suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengakhirkan shalat isya` hingga separah malam atau nyaris separah malam berlalu.” (HR. Al-Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1012)

3.    Akhir waktunya adalah awal waktu subuh, yaitu terbitnya fajar kedua.
Pendapat ini diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dan murid-murid beliau seperti Atha`, Thawus, dan Ikrimah. Dan An-Nawawi rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama.
Mereka berdalil dengan hadits Abu Qatadah secara marfu’:

إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى

“Hanyasanya meremehkan (shalat) itu bagi orang yang tidak menunaikan shalat hingga tiba waktu shalat yang lain.” (HR. Muslim no. 1099)

Dari ketiga pendapat di atas, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang ketiga, wallahu a’lam. Adapun pendapat pertama, maka tidak bertentangan dengan pendapat ketiga, dimana 1/3 itu lebih pendek daripada 1/2 malam. Sehingga dalam hal ini, pendapat yang menetapkan adanya tambahan waktu lebih didahulukan. Adapun pendapat yang kedua, maka bisa dipadukan dengan pendapat ketiga dengan cara pemaduan yang akan disebutkan di bawah berupa ucapan para ulama.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Maknanya adalah waktu pelaksanaan shalat isya secara ikhtiyar[1]. Adapun waktu bolehnya, maka masih memanjang sampai ke fajar kedua berdasarkan hadits Abu Qatadah.” (Syarh Muslim: 5/111)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mugni (1/484), “Yang lebih utama -insya Allahu Ta’ala- adalah tidak mengundurkan pelaksanaan shalat isya melebihi 1/3 malam pertama. Tapi jika dia mengundurkannya sampai 1/2 malam maka itu boleh. Adapun setelah 1/2 malam maka itu adalah waktu darurat[2]…, kemudian waktunya (isya) terus memanjang sampai terbitnya fajar kedua.”

Imam Asy-Syaukani berkata, “Yang benarnya adalah bahwa akhir waktu ikhtiyar isya adalah pertengahan malam … . Adapun waktu boleh dan daruratnya adalah memanjang sampai fajar berdasarkan hadits Abu Qatadah.” (Nail Al-Authar: 2/11)
____________
[1] Yakni waktu fadhilah atau waktu yang paling utama.
[2] Yakni waktu bagi mereka yang membutuhkannya. Misalnya ada wanita yang suci dari haid atau nifas jam 2 malam, maka dia masih wajib shalat isya karena waktunya masih ada. Demikian pula bagi anak yang balig atau orang kafir yang masuk Islam setelah lewatnya 1/2 malam.

Shalat 2 Rakaat, Iftrasy atau Tawarruk?

Tanya:
Assalamu ‘alaikum wwb.
Ustadz ‘afwan ana mau tanya dalil yang menerangkan shlat yang dua roka’at dengan duduk iftirosy ?
A. Fakhri [mamat.rahmat57@yahoo.coom]



Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Ya benar, ada beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa pada shalat yang dua rakaat, duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy yaitu kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri. Di antaranya adalah hadits Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu anhu dia berkata:

كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى 

“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan.”
(HR. Ibnu Hibban: 5/370/no.1943, sebagaimana dalam Al-Ihsan)

Semakna dengannya hadits Wail bin Hujr riwayat An-Nasai no. 1158 dengan sanad yang shahih.

Hanya saja, hadits di atas tidak bisa dijadikan sebagai dalil bahwa semua shalat yang 2 rakaat, maka duduk tasyahudnya adalah iftirasy. Hal itu dikarenakan 2 alasan:

1.    Menjadikan angka yang tersebut pada hadits di atas (yaitu angka 2) untuk menunjukkan suatu hukum (mafhum al-adad) adalah metode berdalil yang lemah di kalangan ushuliyin. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath Al-Bari (3/146), “Yang benarnya, makna yang ditunjukkan oleh suatu angka/bilangan bukanlah makna yang meyakinkan, namun hanya bersifat kemungkinan.”

Maksudnya, penyebutan angka 2 di sini tidak bisa dipahami bahwa shalat yang dua rakaat harus diakhiri dengan duduk iftirasy, karena adanya kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan rakaat kedua dalam hadits tersebut adalah rakaat kedua dari shalat yang 4 rakaat.

Dan ada sebuah kaidah di kalangan ushuliyin yang berbunyi, “Jika pada makna sebuah dalil terdapat lebih dari satu kemungkinan yang saling bertentangan dan sama kuatnya, maka tidak diperbolehkan untuk berdalil dengannya.” Maka kalimat ‘dua rakaat’ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair dan Wail bin Hujr di atas mengandung dua kemungkinan yang sama kuat, yaitu: Dua rakaat pada shalat yang dua rakaat dan dua rakaat pada shalat yang empat rakaat. Karenanya tidak bisa berdalil dengannya.

2.    Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa kalimat ‘dua rakaat’ dalam hadits di atas masih bersifat mutlak atau masih bersifat mujmal. Dan ada riwayat lain yang mengikat dan merinci kalimat tersebut, bahwa yang dimaksud dengannya adalah dua rakaat pada shalat yang empat rakaat, bukan pada shalat yang dua rakaat. Di antara riwayat tersebut adalah hadits Rifa’ah bin Rafi radhiallahu anhu secara marfu’:

فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ

“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat (rakaat kedua), maka thuma’ninahlah, dan hamparkan paha kirimu (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud.” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani. Lihat kitab: Ashlu Shifah Ash-Shalaah, Al-Albani: 3/831-832)

Dan juga hadits Abu Humaid As-Saidi radhiallahu anhu dia berkata:

فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.

”Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy). Dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk di atas tanah (duduk tawarruk).” (HR. Al-Bukhari: 2/828)

Maka perhatikan lafazh فِي الرَّكْعَتَيْنِ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair dengan hadits Abu Humaid di atas, niscaya kita bisa mengetahui kalau yang dimaksud dengan ‘dua rakaat’ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair adalah rakaat kedua dari 4 rakaat, bukan shalat yang dua rakaat. Wallahu a’lam.

Jadi kesimpulannya, hadits Abdullah bin Az-Zubair dan Wail bin Hujr di atas tidak menunjukkan bahwa semua shalat yang dua rakaat maka duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy.
Sekarang masalahnya, bagaimana cara duduk pada duduk tasyahud akhir pada shalat yang 2 rakaat -seperti shalat subuh dan shalat-shalat sunnah-?

Jawab:

Lahiriah hadits Abu Humaid di atas menunjukkan bahwa semua duduk tahiyat akhir -yaitu duduk tahiyat yang setelahnya salam- adalah duduk tawarruk, baik dia shalat yang 4 rakaat, 3 rakaat, 2 rakaat, atau 1 rakaat. Hal ini juga ditunjukkan dalam riwayat-riwayat lain hadits Abu Humaid ini, di antaranya:

حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ

”Jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”, yakni beliau tawarruk. Riwayat ini disebutkan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath.

Dalam riwayat Ibnu Hibban:

الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَر

”(Raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau mengeluarkan kaki kiri (di bawah kaki kanan) dan duduk dengan tawarruk (panggul) di atas sisi kirinya.”

Dalam riwayat Ibnu Al-Jarud no. 192:

حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَر

“Sehingga pada duduk yang padanya terdapat salam, maka beliau mengeluarkan kaki kirinya dan duduk dengan tawarruk (panggul) di atas sisi kirinya.”

Dan dalam riwayat At-Tirmidzi no. 304 dan Ahmad: 5/424:

حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ

“Sehingga pada raka’at yang shalat berakhir padanya.”

Maka semua lafazh ini tegas menunjukkan bahwa cara duduk pada duduk tasyahud yang setelahnya salam atau tasyahud akhir adalah tawarruk, baik dia 1 rakaat, 2 rakaat, 3 rakaat, maupun 4 rakaat.

Inilah pendapat yang kami pilih dan inilah pendapat yang paling tepat insya Allah. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i beserta semua murid-murid beliau, dan ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm rahimahullah.

Kapan Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram?

Hukum asal bagi seorang wanita adalah tidak boleh bersafar atau tinggal di suatu tempat yang jaraknya jarak safar, kecuali harus bersama mahramnya. Dan mahram yang dimaksud di sini adalah lelaki dewasa yang tidak boleh dinikahi selama-lamanya. Hanya saja, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama, bahwa tidak ada satu hukum atau kaidahpun kecuali pasti ada pengecualian padanya. Dan masalah ini di antaranya.

Nah, tahukah anda, kapan saja seorang wanita boleh melakukan safar tanpa mahram? Berikut kami bawakan ucapan Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata:

“Semua safar walaupun jaraknya dekat, maka seorang wanita wajib ditemani oleh mahramnya. Kecuali pada empat keadaan:

Pertama: Jika mahramnya meninggal di tengah perjalanan, sementara dia telah jauh meninggalkan tempat asalnya.

Kedua: Jika wanita itu wajib berhijrah.

Ketiga: Jika dia berzina sehingga dia dihukum dengan pengasingan (pengusiran), sementara dia tidak mempunyai mahram.

Keempat: Jika hakim mengharuskan untuk mendatangkan dia setelah tuduhan dijatuhkan kepadanya, sementara dia tidak berada di situ ketika itu.”

[Diterjemahkan dari Al-Muntaqa Min Fara`id Al-Fawa`id hal. 44-45]

Sekedar sebagai tambahan penjelasan:
Keadaan kedua dimana ketika dia wajib berhijrah adalah semisal ada wanita yang masuk Islam di negeri kafir, dan terpenuhi padanya kemampuan untuk berhijrah sehingga dia wajib berhijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam. Hanya saja ketika itu dia tidak mempunyai mahram. Maka dia tetap diwajibkan berhijrah walaupun tanpa disertai mahram.

Keadaan ketiga maksudnya jika wanita itu belum menikah. Karena jika dia telah menikah maka hukum had baginya adalah rajam dan bukan pengasingan.

Syahnya Shalat Jika Kuburan di Luar Masjid

Soal:
Apa hukum shalat di dalam masjid yang di depannya ada pekuburan?



Jawab:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن والاه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله.
Amma ba’du:

Shalat di masjid yang di depannya ada pekuburan di luar dinding masjid adalah syah, karena yang dilarang hanyalah shalat di dalam masjid yang kuburan terdapat di dalamnya. Sebagaimana yang datang dalam hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda:

اَلْأَرْضُ كُلُّها مَسْجِدٌ، إِلاّ الْمَقْبَرةَ وَالْحَمّامَ

“Bumi semuanya adalah tempat shalat kecuali pekuburan dan wc.”

Dan dalam Shahih Muslim dari hadits Jundub dari Nabi shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam beliau bersabda:

أَلآ وَإِنَّ مَنْ كانَ قَبْلَكُمْ كانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيائِهِمْ وَصالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلآ فَلاَ تَتّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَساجِدَ، إنّي أَنْهاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur para nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid. Ketahuilah, maka janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.”

Dan juga dalam sebuah hadits Nabi shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam bersabda:

لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ، وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْها

“Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.”

Ini jika shalat menghadap kuburan tanpa ada tembok atau dinding. Adapun jika di depan ada dinding atau tembok sementara pekuburannya di luar masjid, maka shalatnya syah insya Allah.

[Diterjemah dari Tuhfah Al-Mujib soal no. 65, karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah]

Ucapan ‘Peristirahatan Terakhir’

Pertanyaan:
Bolehkan orang yang dikubur disifati dengan kalimat: ‘Memasuki tempat peristirahatan terakhirnya’ atau kalimat-kalimat semacamnya?


Jawab:
Kita baru saja mendengar kabar-kabar orang yang meninggal yang disiarkan oleh sebagian radio-radio Arab, yaitu dengan menyebutkan nama-nama orang yang meninggal tersebut. Misalnya dalam hal ini dikatakan: Telah meninggal fulan bin fulan dan seterusnya, dan dia akan dibaringkan di tempat peristirahatan terakhirnya pada jam sekian pada hari sekian.


Sudah dari dahulu saya sudah memberikan catatan terhadap ucapan ini dan terkadang saya mengingatkan bahwa ungkapan semacam ini ‘peristirahatan terakhir’ bukanlah termasuk dari ungkapan-ungkapan syar’iyah. Hal itu karena ungkapan seperti ini bisa keluar dari mulut seorang mukmin yang beriman akan adanya kebangkitan dan bisa juga keluar dari mulut seorang mulhid (kafir) yang tidak mengimani adanya kebangkitan.


Hanya saja jika ungkapan seperti ini diucapkan oleh seorang mukmin, maka ungkapan ini sangat kurang. Berbeda halnya jika diucapkan oleh seorang mulhid, maka dia sebenarnya tengah mengungkapkan sendiri penyimpangannya, karena dia tidak mengimani bahwa setelah tempat peristirahatan atau tempat kembali terakhir ini masih ada kehidupan yang lain. Tatkala sudah dipahami bersama bahwa seorang muslim itu harus berbeda dalam seluruh ucapan dan amalannya dari orang-orang yang bertentangan dengannya dalam hal pemikiran dan akidah, maka sudah sepantasnya juga dia wajib untuk menjauhi ungkapan-ungkapan semacam ini, yang mana ungkapan ini mengesankan pengingkaran kepada kebangkitan. Maka sepatutnya dikatakan -misalnya-: ‘Tempat peristirahatan terakhirnya di dalam kubur’ atau ‘di alam barzakh’ atau ungkapan-ungkapan semacamnya, yang jelas harus diberikan pembatasan.

Hanya saja pembatasan seperti ini dan semacamnya biasa saya namakan dengan istilah tarqi’ (pencangkokan) dalam ucapan (baca: kalimat bersayap, pent.). Dan tarqi’ dalam ucapan ini bukanlah termasuk adab-adab Islami. Hal itu karena telah datang beberapa hadits nabawi yang shahih, yang memerintahkan dan mengajari kita agar kita tidak mengucapkan ucapan yang mengharuskan kita untuk mentakwilnya (menafsirkannya) setelah kita mengucapkannya. Di antara hadits-hadits tersebut adalah:

إِيّـاكَ وَما يُعْتَذرُ مِنْهُ


“Waspadalah dari apa-apa yang akan dicarikan udzur darinya.”


Dan sabda beliau yang lain:


لاَ تُكَلِّمَنَّ بِكَلامٍ تَعْتَذِرُ بِهِ عِنْدَ النّاسِ


“Janganlah kamu berbicara dengan ucapan yang kamu akan meminta udzur (alasan) dengannya di hadapan orang-orang.”


Karenanya, di antara kesalahan buruk yang lahir dari taqild kaum muslimin kepada orang-orang kafir, sampai dalam hal penerjemahan ungkapan-ungkapan mereka yang tidak menunjukkan bahwa mereka ini beriman kepada hari kebangkitan. Di antara bentuk taqlid tersebut adalah ucapan sebagian radio Arab ketika memberitakan orang-orang yang meninggal: Dia akan dipindahkan ke tempat peristirahatan terakhirnya.

Padahal kubur ini bukanlah tempat peristirahatan terakhir bagi orang-orang yang telah meninggal, akan tetapi tempat peristirahatan terakhir mereka adalah sebagaimana firman Rabb kita Azza wa Jalla dalam Al-Qur`an Al-Karim:

فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ


“Sekelompok masuk ke dalam surga dan sekelompok masuk ke dalam neraka.” (QS. Asy-Syura: 7)


Maka ucapan ‘peristirahatan terakhir’ ini sama sekali tidak mengungkapkan akidah Islamiah. Karenanya sebagaimana dalam sebuah pribahasa dikatakan: Seandainya sesuatu itu ditaati atau didengarkan maka akal akan menjadi pendek.


Maka saya betul-betul menasehati mereka agar mereka meninggalkan ungkapan-ungkapan seperti ini yang merupakan hasil terjemahan dari ungkapan-ungkapan orang asing yang kafir, dan beralih kepada ungkapan Islami yang tidak mengesankan sedikitpun sesuatu yang bertentangan dengan Islam dan aqidah Islamiah. Berdasarkan sabda-sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang telah berlalu:

إِيّـاكَ وَما يُعْتَذرُ مِنْهُ


“Waspadalah dari apa-apa yang akan dicarikan udzur darinya.”


Ini adalah peringatan dan peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.
[Diterjemahkan dari jawaban Asy-Syaikh Al-Albani dalam kaset Silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 222, menit 36 detik 03]